Header Ads

DoodStream - Upload videos share & make money

Tatum


<<==============================================================>>

<<==============================================================>>

    Sekolah Menengah Atas (SMA)

    Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah salah satu bentuk pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan uum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain sederajat.

    Dalam proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan, berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan telah menyelesaikan pendidikan kelas 9 SMP/sederajat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah dan akta kelahiran.

    Jalur pendaftaran PPDB meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan prestasi. Jalur pendaftaran PPDB meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan prestasi. Adapun jalur zonasi SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi paling sedikit 15%, jalur perpindahan paling banyak 5%, dan jalur prestasi adalah sisa kuota dari ketiga jalur tersebut.

    Pada kelas 11, siswa akan melakukan penjurusan yang umumnya terdiri dari jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial, Ilmu Pengetahuan Alam, dan bahasa.

Sumber:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK

BIAR LU GA BEGO 😂
<<==============================================================>>

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.